BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan.[1][2][3] Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.[4] Berbeda dengan badan usaha pada umumnya yang murni mencari keuntungan, BUMDes memiliki dua fungsi utama: sebagai lembaga sosial (social institution) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai lembaga komersial (commercial institution) yang mencari keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).[5][6]

Pendirian BUMDes harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan diatur dalam Peraturan Desa.[2][4][7] Hal ini memastikan bahwa arah dan jenis usaha yang dijalankan benar-benar sesuai dengan aspirasi dan sumber daya yang ada di desa tersebut.

Landasan Hukum

Keberadaan BUMDes memiliki landasan hukum yang kuat. Awalnya, pendirian BUMDes diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.[5][8][9] Kemudian, eksistensinya semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[10][11]

Perkembangan regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2021, memberikan status badan hukum kepada BUMDes.[12] Status ini memberikan kepastian hukum dan memungkinkan BUMDes untuk lebih leluasa dalam menjalin kerjasama bisnis dengan pihak lain.

Tujuan dan Peran Strategis BUMDes

Secara umum, pendirian BUMDes bertujuan untuk:

  • Meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli desa.[6][9][10][13]

  • Mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam serta ekonomi desa sesuai kebutuhan masyarakat.[10][14]

  • Membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.[11][14]

  • Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.[5][14]

  • Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di tingkat desa.[10]

Ragam Jenis Usaha BUMDes

Fleksibilitas menjadi salah satu keunggulan BUMDes. Jenis usaha yang dapat dikembangkan sangat beragam dan disesuaikan dengan karakteristik serta potensi lokal.[9] Beberapa jenis usaha yang umum dijalankan oleh BUMDes antara lain:

  • Jasa Keuangan (Banking): Mendirikan unit usaha simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro untuk memberikan akses permodalan yang mudah bagi warga, sehingga dapat terhindar dari jeratan rentenir.[2][7][15]

  • Persewaan (Renting): Menyediakan jasa penyewaan alat dan sarana produksi pertanian (seperti traktor), perlengkapan pesta, gedung pertemuan, atau ruko milik desa.[2][16]

  • Perdagangan (Trading): Menjalankan usaha perdagangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau menjual produk unggulan desa, seperti hasil pertanian, peternakan, perikanan, atau kerajinan.[2][17]

  • Pariwisata Desa: Mengelola potensi wisata alam, budaya, atau edukasi yang ada di desa, termasuk pengelolaan homestay, atraksi wisata, dan penjualan produk kuliner khas.[18]

  • Usaha Bersama (Holding): BUMDes dapat berperan sebagai induk dari berbagai unit usaha yang dikelola oleh kelompok masyarakat di desa, misalnya dalam sebuah kawasan desa wisata yang terintegrasi.[2][7][15]

  • Jasa Perantara (Brokering): Menjadi perantara yang menghubungkan petani dengan pasar, atau menyediakan loket pembayaran berbagai tagihan (listrik, air, telepon) untuk memudahkan warga.[2][10][15]

  • Pelayanan (Serving): Menjalankan bisnis sosial yang tujuannya lebih kepada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pengelolaan air bersih atau persampahan, meskipun keuntungan ekonominya tidak besar.[16]

Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan partisipatif, BUMDes terbukti mampu menjadi kekuatan ekonomi baru. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari seberapa besar dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat, baik melalui peningkatan pendapatan, terciptanya lapangan kerja, maupun terpenuhinya kebutuhan pelayanan dasar. Pada akhirnya, BUMDes adalah wujud nyata dari kemandirian desa dalam membangun kesejahteraannya sendiri.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image